PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Petugas Penerima Laporan meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat material dari formulir Model A-1 KWK. (2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pihak yang berhak melaporkan; b. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; c. keabsahan Laporan Pelanggaran yang mencakup:
- kesesuaian tandatangan dalam formulir Laporan Pelanggaran dengan kartu identitas; dan
- tanggal dan waktu. (3) Syarat material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas Pelapor; b. nama dan alamat terlapor; c. peristiwa dan uraian kejadian; d. waktu dan tempat kejadian; e. saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; f. barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui; dan g. cara mendapatkan barang bukti yang diserahkan.
