PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
Dalam hal Petugas Penerima Laporan telah selesai melakukan penelitian Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan mendapati bahwa Laporan Pelanggaran tidak/belum atau sudah memenuhi syarat formal dan material, maka:
a. Laporan Pelanggaran yang tidak/belum memenuhi syarat formal dan material dikonfirmasi ulang kepada Pelapor untuk segera dilengkapi; dan b. Laporan Pelanggaran yang telah memenuhi syarat formal dan material diteruskan kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran.
