PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Setelah Temuan atau Laporan Pelanggaran memenuhi syarat formal dan material, Petugas Penerima Laporan melakukan pemberkasan Laporan Pelanggaran. (2) Berkas Temuan atau Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran untuk dilakukan pengkajian dengan menggunakan formulir Model A-6 KWK. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno.
