PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Pelanggaran, Panwaslu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah. (2) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Berita Acara Klarifikasi sebagaimana formulir Model A-5 KWK.
