PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Hasil kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A-6 KWK dikategorikan sebagai: a. pelanggaran Pemilu; b. bukan pelanggaran Pemilu; atau c. sengketa Pemilu. (2) Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. pelanggaran pidana Pemilu;
b. pelanggaran administrasi Pemilu; dan/atau c. pelanggaran kode etik. (3) Penomoran formulir Model A-6-KWK menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir Model A1- KWK atau formulir Model A-1.1 KWK.
