PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Rapat Pleno Panwaslu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Pelanggaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Temuan atau Laporan Pelanggaran diterima. (2) Dalam hal Pengawas Pemilu Kada memerlukan keterangan tambahan dari Pelapor untuk melengkapi Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu penanganan Laporan Pelanggaran diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari setelah Laporan Pelanggaran diterima.
