PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Dugaan pelanggaran pidana Pemilu diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan menggunakan formulir Model A-7 KWK sebagaimana tercantum dalam bagian lampiran peraturan ini. (2) Penerusan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran.
