PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan dengan menggunakan formulir Model A-8 KWK sebagaimana tercantum dalam bagian lampiran peraturan ini . (2) Penerusan dugaaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran.
