PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diteruskan kepada Bawaslu paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan dalam rapat pleno Panwaslu dengan menggunakan formulir Model A-9 KWK sebagaimana tercantum dalam bagian lampiran Peraturan ini.
(2) Penerusan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran. (3) Bawaslu menindaklanjuti penerusan dugaan pelanggaran kode etik kepada KPU Provinsi atau KPU sesuai tingkatannya.
