PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Panwaslu menangani dan menyelesaikan laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana. (2) Penanganan sengketa sebagaimana di maksud ayat (1) mengacu pada Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilu Kapala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
