Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Bentuk Laporan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dapat berupa: a. laporan langsung; dan b. laporan tidak langsung.
(2) Laporan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa: a. laporan lisan langsung; dan b. laporan tertulis langsung. (3) Dalam hal penyampaian laporan lisan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pelapor melaporkan pelanggaran di kantor Panwaslu dengan langsung mengisi formulir Model A-1 KWK. (4) Dalam hal penyampaian laporan tertulis langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelapor langsung datang ke Panwaslu dengan membawa laporan tertulis berupa surat dan/atau tembusan surat dan langsung mengisi formulir Model A-1 KWK. (5) Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. laporan lisan tidak langsung yaitu Pelapor melaporkan pelanggaran kepada Panwaslu melalui telepon/hotline; dan b. laporan tertulis tidak langsung yaitu Pelapor tidak langsung datang ke Panwaslu, namun disampaikan dalam bentuk pesan singkat lewat telepon genggam, faksimili, e-mail, atau laporan di website.
