PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Laporan Pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu Kada sesuai wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran. (2) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 x 24 jam.
