PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Laporan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada dapat disampaikan oleh: a. masyarakat; b. pemantau Pemilu; dan c. pasangan calon dan/atau tim kampanye. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah warga negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih; (3) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pemantau Pemilu yang telah terakreditasi.
