PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Pengawas Pemilu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima Laporan Pelanggaran Pemilu Kada berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan. (3) Laporan Pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu diteruskan kepada Pengawas Pemilu Kada yang berwenang.
