Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib mengisi dan menandatangani formulir Temuan pelanggaran Pemilu Kada. (2) Jenis formulir Temuan pelanggaran Pemilu Kada terdiri atas: a. Model A-1.1 KWK formulir Temuan; dan b. Model A-2.1 KWK Tanda Bukti Penerimaan Penerusan Temuan. (3) Bentuk formulir Temuan pelanggaran Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam bagian lampiran dari peraturan ini. (4) Formulir Temuan pelanggaran Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. data pengawas; b. waktu dan tempat peristiwa; c. nama dan alamat pelaku; d. nama dan alamat saksi-saksi; e. bukti-bukti; dan f. uraian kejadian. (5) Dalam mengisi formulir Model A-1.1 KWK, Pengawas Pemilu Kada melengkapi isian dalam formulir dan menyertakan hal-hal sebagai berikut: a. bukti-bukti yang didapat dari hasil pengawasan; b. nama dan alamat terduga pelaku pelanggaran; dan c. nama dan alamat saksi. (6) Setelah mengisi kelengkapan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), petugas penerima penerusan Temuan membuat tanda bukti penerimaan penerusan Temuan pelanggaran (formulir Model A2.1- KWK) dalam 2 (dua) rangkap. (7) Petugas penerima Temuan wajib memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti Penerimaan Temuan (formulir Model A2.1-KWK) kepada Pengawas Pemilu Kada yang meneruskan Temuan dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu yang menerima penerusan Temuan.
(8) Petugas penerima Temuan melakukan pencatatan dan rekapitulasi atas penerimaan penerusan Temuan tersebut dalam buku register penerimaan laporan. (9) Penomoran formulir Model A2.1-KWK menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir Model A1.1 - KWK.
