PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Temuan dugaan pelanggaran dituangkan oleh Pengawas Pemilu Kada dalam formulir Model C KWK-2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2) Temuan dugaan pelanggaran diteruskan kepada bidang penanganan pelanggaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.
(3) Temuan dugaan pelanggaran diteruskan kepada bidang penanganan pelanggaran dengan menggunakan formulir Model C KWK-4 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
