PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 53
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang terpilih dan ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, masa keanggotaannya ditetapkan 5 (lima) Tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
