PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Bawaslu Provinsi yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa keanggotaannya. (2) Penambahan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dilaksanakan melalui proses seleksi berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (3) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memilih 2 (dua) kali jumlah kebutuhan penambahan anggota Bawaslu Provinsi.
