PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 51
BAB 8 — ANGGARAN
(1) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Bawaslu Provinsi dan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dalam Pemilu dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara. (3) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dalam Pemilihan dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah.
