PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 50
BAB 7 — PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Dalam hal anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Luar Negeri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diaktifkan kembali dengan keputusan: a. Bawaslu bagi anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Luar Negeri; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota bagi anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
