PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 49
BAB 7 — PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu, atau c. putusan rapat pleno DKPP. (2) Selama diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak keuangan tidak diberikan kecuali uang kehormatan. (3) Selama diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak protokoler Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dicabut.
