Pasal 48
BAB 7 — PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
(1)Pemberhentian Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas. (2)Pemberhentian Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas. (3)Pemberhentian Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas. (4)Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu LN harus diberi kesempatan untuk membela diri. (5)Dalam hal rapat pleno DKPP MEMUTUSKAN pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (6)Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN dilakukan oleh Bawaslu serta Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
