Pasal 47
BAB 7 — PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
(1) Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu Provinsi, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu; b. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu c. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa urutan peringkat berikutnya dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan; atau e. Panwaslu LN dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik INDONESIA. (2) Dalam hal calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya tidak tersedia, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Banwaslu Kabupaten/Kota melakukan seleksi ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal calon Panwaslu Kelurahan/Desa urutan peringkat berikutnya tidak tersedia, Panwaslu Kecamatan melakukan pemilihan ulang dengan mekanisme verifikasi.
