Pasal 46
BAB 7 — PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dan Panwaslu Luar Negeri berhenti antar waktu karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya; dan c. diberhentikan dengan tidak hormat. (2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS dan Pengawas LN; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih terhitung sejak tanggal putusan pengadilan dibacakan; atau e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
