PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 45
BAB 7 — PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
(1) Pemberhentian dan penggantian antarwaktu dilaksanakan melalui rapat pleno: a. Bawaslu untuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pengusulan dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
(3) Dalam hal pemberhentian dan penggantian antarwaktu Panwaslu LN, pengusulan Panwaslu LN dilakukan oleh kepala perwakilan Republik INDONESIA.
