PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 54
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Penyebutan nomenklatur Panwaslu Kelurahan/Desa menurut UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaknai sebagai Pengawas Pemilihan Umum Lapangan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
