Pasal 42
BAB 6 — TATA CARA SELEKSI DAN PENETAPAN
(1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja. (3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran; b. penerimaan pendaftaran dan berkas; c. penelitian administrasi pendaftaran; d. pengumuman hasil penelitian administrasi; e. menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat; f. seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi; g. tes wawancara; dan h. penetapan calon terpilih. (4) Tata cara seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan penjaringan dan penyaringan bagi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
