PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 41
BAB 6 — TATA CARA SELEKSI DAN PENETAPAN
(1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi. (2) Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi. (3) Bawaslu Provinsi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan kepada Bawaslu berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan. (4) Nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu.
