PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 40
BAB 6 — TATA CARA SELEKSI DAN PENETAPAN
(1) Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang disampaikan oleh Tim Seleksi. (2) Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan cara meneliti dan memilih nama yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi, serta melalui tes wawancara. (3) Bawaslu memilih nama calon anggota Bawaslu Provinsi sesuai dengan kebutuhan untuk ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Provinsi.
