PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kepada Bawaslu. (2) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kepada Bawaslu Provinsi. (3) Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam media setempat.
