PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tim Seleksi MENETAPKAN nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi. (3) Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu.
