Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang meliputi penguasaan materi penyelenggara pemilu, klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan rekam jejak. (3) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota hasil seleksi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mengikuti tes wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi.
(4) Bagi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) dilakukan evaluasi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
