PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 43
BAB 6 — TATA CARA SELEKSI DAN PENETAPAN
(1) Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penjaringan calon; b. penerimaan berkas pendaftaran; c. penelitian administrasi pendaftaran; d. tes wawancara; dan e. penetapan calon terpilih. (2) Penjaringan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dengan meminta usulan nama calon dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan, sesuai wilayah kerja. (3) Panwaslu Kecamatan melaporkan proses seleksi dan penetapan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
