PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 4
BAB 2 — KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
(1) Anggota Bawaslu Provinsi berjumlah 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang. (2) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. (3) Anggota Panwaslu Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang. (4) Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berjumlah 1 (satu) orang. (5) Anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang. (6) Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang.
