PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 5
BAB 2 — KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota. (2) Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, dan ketua Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota. (3) Komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan Paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
