PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 3
BAB 2 — KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
(1)Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap. (2)Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat ad hoc. (3)Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraaan Pemilu dimulai dan berakhir paling lama 2 (dua) bulan setelah tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai. (4)Pengawas TPS dibentuk paling lama 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.
