PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembentukan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. proporsional; g. akuntabel; h. efektif; dan i. efisien.
