PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
Dalam hal masa pendaftaran telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), peserta yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) kali dari jumlah yang dibutuhkan, masa pendaftaran diperpanjang paling lama 5 (lima) hari.
