PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tim Seleksi melakukan penelitian administrasi berkas bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi memastikan kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas. (3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima. (4) Dalam melakukan penelitian administrasi kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas, Tim Seleksi dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
