PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Bagi Anggota dan calon pengganti antarwaktu Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyampaikan berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota kepada tim seleksi. (2) Berkas persyaratan sebagaimana ayat (1) meliputi: a. surat lamaran; b. fotokopi kartu tanda penduduk; c. surat keterangan bebas narkoba; dan d. surat pernyataan yang terdiri atas:
- tidak menjadi anggota partai politik;
- tidak menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan;
- tidak menjabat pada jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
