Pasal 28
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tim Seleksi menerima berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibukanya pendaftaran. (2) Penyampaian berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan secara langsung atau melalui pos. (3) Berkas persyaratan sebagaimana ayat (2) meliputi: a. surat lamaran; b. fotokopi kartu tanda penduduk; c. ijazah; d. surat keterangan catatan kepolisian; e. surat keterangan bebas narkoba; dan f. surat pernyataan yang terdiri atas:
- bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik;
- bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan;
- bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- bersedia bekerja penuh waktu; dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(4) Bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan perbaikan dan melengkapi berkas persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya pendaftaran.
