PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) Tata cara pembentukan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dilakukan melalui: a. penjaringan dan penyaringan secara terbuka; b. pemilihan; dan c. penetapan. (2) Tata cara pembentukan Penwaslu LN dilakukan melalui: a. pengusulan dari kepala perwakilan Republik INDONESIA; dan b. penetapan.
