PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 21
BAB 4 — TIM SELEKSI
Anggota Tim Seleksi yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dikenakan sanksi sebagai berikut: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian hak administrasi dan hak keuangan; atau d. diberhentikan sebagai Tim Seleksi.
