PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 20
BAB 4 — TIM SELEKSI
Anggota Tim Seleksi dilarang: a. melakukan tindakan melampaui tugas dan wewenang yang diberikan oleh Bawaslu;
b. menerima uang atau materi lainnya dari calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau pihak lain terkait dengan proses penjaringan dan penyaringan calon anggota; dan c. memberikan janji kepada calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dengan proses penjaringan dan penyaringan.
