PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PEMBENTUKAN
Proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dilakukan oleh Tim Seleksi melalui tahapan:
a. pengumuman pendaftaran; b. pendaftaran dan penerimaan berkas; c. penelitian administrasi; d. pengumuman bakal calon yang lolos penelitian administrasi; e. melakukan tes tertulis dan psikologi f. penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat dan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat; g. pelaksanaan tes kesehatan dan wawancara; dan h. pengumuman hasil nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
