PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 17
BAB 4 — TIM SELEKSI
(1) Tim Seleksi bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi berkonsultasi dan berkoordinasi kepada Bawaslu. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi dapat melakukan tugas lain yang diberikan oleh Bawaslu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
