Pasal 18
BAB 4 — TIM SELEKSI
Tim Seleksi berwenang: a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. melakukan penelitian adminitrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; d. mengumumkan hasil penelitian adminitrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadadp Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan tes psikologi; g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelengaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
i. MENETAPKAN nama anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling banyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling banyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu; dan k. menyusun nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan abjad dan menyampaikan berkas administrasi disertai salinannya.
