PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 16
BAB 4 — TIM SELEKSI
(1) Anggota Tim Seleksi berhenti karena selesai masa tugas, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Tim Seleksi. (2) Bawaslu mengangkat dan MENETAPKAN anggota Tim Seleksi pengganti.
