Pasal 15
BAB 4 — TIM SELEKSI
Syarat untuk menjadi Tim Seleksi meliputi: a. Warga Negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; c. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1); d. memiliki pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu; e. memiliki integritas; f. tidak pernah menjadi anggota partai politik paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; g. tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan derah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit 5 (lima) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; dan h. tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten /Kota, calon anggota dewa perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan.
