PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian...
Pasal 14
BAB 4 — TIM SELEKSI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pembentukan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi didukung dan difasilitasi oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
